TARAKAN – Tim gabungan Polres Tarakan dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan menggagalkan peredaran 10.000 obat ilegal. Dari pengungkapan ini, tiga pelaku berhasil diringkus masing-masing berinisial AR (41), NV (35), dan HY (30).
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona.T.P.P. Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, mengatakan terungkapnya kasus ini bermula dari informasi BPOM Tarakan mengenai pengiriman 10.000 butir dari Jakarta ke Tarakan melalui jasa ekspedisi barang, Senin (11/12/2023).
Saat dilakukan penyelidikan, didapati perempuan berinisial AR sedang mengambil paket barang dan polisi langsung mengamankannya. Dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan 10 botol berwarna putih berisikan double L. Masing-masing botol berisi 1000 butir pil double L.
“Habis itu kami lakukan pengembangan sampai ke Bulungan. Di Bulungan kami berhasil mengamankan perempuan berinisial NV. Ternyata ada satu lagi tersangka perempuan berinisial HY,” ungkapnya, Jumat (15/12/2023) sore.
Keterangan NV, pil tersebut ia pesan dari Jakarta oleh pria berinisial ER. Namun saat ini keberadaan ER masih dilakukan penyelidikan. Polisi menduga, NV sudah beberapa kali membeli pil double sejak Agustus 2023. Modusnya menggunakan bermacam-macam jasa ekspedisi barang.
“AR ini sebagai pengedar di Tarakan, NV yang memesan barang dari Jakarta dan HY sebagai pengecer di Tarakan,” katanya.
Dijelaskannya, untuk pelaku HY merupakan residivis kasus narkotika di Tarakan yang baru keluar November lalu. Dari keterangan para tersangka, 4 botol milik NV dan 6 botol milik AR.
Sementara itu, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda, BPOM Tarakan, Nuramila mengatakan, pil tersebut biasa disebut trihexyphenidyl dan masuk dalam golongan obat tertentu. Namun obat tersebut tidak termasuk dalam golongan narkotika. Sementara efek yang dirasakan jika mengonsumsinya hampir sama dengan psikotropika.
“Kalau dengan dosis tinggi ketergantungan dan perubahan khas perilaku narkotika. Obat tertentu ini, pengawasannya harus diawasi ketat. Obat ini TIE dan tidak dijamin keamanannya. Siapapun yang mengedarkan dan memproduksi, tentu bisa di pidana,”pungkasnya. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika