TARAKAN – Sebanyak 1.011 narapidana Lapas Tarakan mendapat remisi Idulfitri 1445 hijriah. Hal ini menindaklanjuti surat Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Kalimantan Timur (Kanwil Kaltim) Nomor : W.18-UM.01.01-2780 perihal Undangan Kegiatan Penyerahan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno didampingi jajaran pejabat struktural terkait menyampaikan, data RK Idulfitri yang diberikan kepada para narapidana (napi) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Di momen Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah ini, secara simbolis kami menyerahkan dokumen RK kepada 2 orang perwakilan narapidana,” ucap Sutarno dalam keterangan rilisnya, Rabu (10/4/2024).
Remisi khusus Idulfitri 2024 ini diberikan kepada 1.011 orang narapidana. Sebanyak 1003 orang termasuk penerima RK I dan 08 orang di antaranya berhak mendapatkan RK II dengan catatan 6 orang langsung bebas, serta orang telah mendapatkan Cuti Bersyarat (CB) saat pengusulan.
Selanjutnya 1 orang masih harus menjalani denda/subsider.
“Jumlah ini sesuai dengan jumlah RK yang telah kami usulkan sebelumnya ke pusat,” bebernya.
Dari data yang dihimpun RK Idulftri diberikan kepada 1.011 Napi dari jumlah 1.277 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Islam dengan rincian 778 orang tindak pidana narkotika, 233 orang dengan tindak pidana umum dan sisanya 266 orang lainnya belum memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Kami semua berharap bahwa pemberian RK ini, dapat menjadi suatu hadiah dan berkah bagi seluruh napi pada Hari Kemenangan,” pungkas Sutarno.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam