Free Porn
xbporn
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Terima Dipukul, Pria Ini Tikam Temannya Pakai Badik

TARAKAN – Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur mengamankan satu orang pelaku penganiayaan berinisial AA (30). Dia diamankan usai menikam temannya sendiri menggunakan badik lantaran tak diterima dipukul.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kapolsek Tarakan Timur, IPDA Ridho Aldwiko mengatakan, selain karena tak diterima dipukul oleh korban, AA juga di bawah pengaruh alkohol 70 persen.

Dalam rilisnya IPDA Ridho Aldwiko menjelaskan, kejadian penganiayaan terjadi di Jalan Binalatung RT 11 Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur. Kejadian TKP sekitar pukul 19.30 Wita (13/10/2023).

Dijelaskannya, kronologi penganiayaan bermula dari tiga orang sekawan sedang pesta miras. Dari ketiga orang itu, salah satunya merupakan pelaku, korban dan salah satu rekan  lainnya berinisial Mr.X.

“Saat pulang menggunakan mobil antara korban dan pelaku AA. Di mobil mereka lihat Mr.X sempat adu mulut dengan istrinya. Karena istri Mr.X yang sempat melarang minum-minum. Alasan istrinya minum-minum nanti ada apa-apa,” ucap Kapolsek Tarakan Timur, Jumat (20/10/2023).

Kemudian oleh pelaku AA menanyakan apa yang terjadi di dalam mobil. “Alasannya diceritalah. Kemudian oleh pelaku AA, udah kau jangan ikut campur urusan rumah tangga orang. Nah korban tidak terima dan pelaku AA langsung dipukul karena gara-gara mabuk minuman. Dalam perjalanan pulang tidak ada masalah apa-apa, ternyata pelaku AA menaruh dendam kepada korban yang memukulnya,” ungkapnya.

Selanjutnya sekira pukul 19.25 Wita, korban dicari oleh istrinya yang saat itu bertemu di salah satu bengkel dengan TKP.  Saat itu juga, saat istri korban berpaling, tiba-tiba datang pelaku AA dan menusuk korban.

“Jadi saat kejadian, istri korban atau pelapor gak lihat langsung tapi saat dia berpaling ke belakang melihat suaminya sudah bersimpah darah tergeletak dan melihat pelaku AA keluar dari bengkel sambil membawa pisau,” tuturnya.

Untuk kronologis penangkapannya sendiri, lanjutnya, pihaknya dihubungi Babinsa Kelurahan Pantai Amal usai menerima informasi dari RT, bahwa telah terjadi penikaman. Kemudian saat dijemput, pelaku AA menyadari perbuatannya dan tidak lari ke mana-mana dan hanya menunggu di rumahnya.

“Jadi saat dijemput juga dia tidak melakukan perlawanan, tapi sempat ribut dengan rekan atau saudara korban. Yang jelas motif pelaku melakukan karena emosi dan tidak terima dipukul duluan oleh korbannya,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku penganiayaan yakni satu bilah badik lengkap dengan sarungnya dengan gagang hitam panjang kurang lebih 30 sentimeter.

“Pelaku dipersangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP dan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” tandasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER