spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sabu Seberat 7 Kg Milik Dua Pasutri Dimusnahkan

TARAKAN – Sabu seberat 6.970,91 gram dari dua pasangan suami istri dimusnahkan oleh Polres Tarakan, Wali Kota, tokoh agama dan Masyarakat. Pemusnahan dilakukan di Kampung Bersinar RT 2 Beringin, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Rabu (6/9/2023).

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar mengatakan kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi kepolisian. “Seringkali masyarakat bertanya kalau polisi telah melakukan penegakan hukum kemudian menyita barang bukti narkoba. Barang bukti itu dikemanakan. Barang bukti itu dimusnahkan sesuai dengan aturan Undang-undang dan harus segera dimusnahkan,” ucapnya.

Sebagai bentuk tranparansi, dalam kegiatan pemusnahan ini Polres Tarakan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut memusnahkan barang haram tersebut. “Kita sama sama. Gak hanya polisi atau BNN tetapi seluruh lapisan Masyarakat. Kita perangi bersama. Jadi barang racun atau barang haram itu kita musnahkan bersama,” ujarnya.

AKBP Ronaldo mengatakan bahwa Polres Tarakan membutuhkan peran serta masyarakat untuk memberantas narkoba. Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat untuk melaporkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. “Masyarakat tidak perlu ragu karena identitas akan dilindungi,” tegasnya.

Dikatakannya, Polres Tarakan memiliki aplikasi “GAPLE” (Gerakan Asistensi Polisi Lewat Edukasi), yang mencakup sejumlah program, yang salah satunya adalah BALAK 6. Dijelaskannya, BALAK 6 (Bersama Lawan Kejahatan terhadap narkoba di masyarakat) menjadi motto dari satuan Reskoba Polres Tarakan dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Tarakan. “Nanti ada  nomor pengaduan yang langsung dihandle langsung oleh Kasat Reskoba,” katanya.

Dia mengungkapkan bahwa sabu seberat 7kg yang baru dimusnahkan ini merupakan hasil laporan dari masyarakat. “Setelah diverifikasi dan validasi. Pasti anggota langsung menyelidiki ke lapangan. Narkoba ini kejadian luar biasa tidak seperti pelaporan kecelakaan lalu lintas. Proses penyelidikannya pasti akan kita kerjakan,” lanjutnya.

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan informasi terkait peredaran narkoba, kata AKBP Ronaldo, pelapor dapat segera menghubungi nomor yang telah disediakan, laporan tersebut disertai bukti atau berupa informasi lanjutan kepada kami. “Mungkin petugas kami minta ketemu untuk mendalami informasi. Kami akan menunjukkan komitmen seritus terhadap hal itu dan identitas pelapor pasti akan dilindungi,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, dua pasangan suami istri (pasutri) berinisial SK (40) dan SM (37) serta RH (47) dan MD (40) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi usai menyelundupkan sabu 7 kg asal Malaysia. Sabu tersebut rencananya akan di bawa Kota ke Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pengungkapan peredaran sabu tersebut terjadi di Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan pada Kamis (24/8/2023) oleh tim opsnal Satreskoba Polres Tarakan. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER