spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Pelaku Iming-imingi Korban Uang dan Iphone 11

TARAKAN – Seorang pria berinisial FS (31) diringkus Satreskrim Polres Tarakan karena melakukan rudapaksa terhadap anak gadis berusia 14 tahun. Dalam melancarkan aksinya, FS mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 100 dan sebuah Iphone 11.

Aksi keji itu terjadi sebanyak dua kali pada Desember 2023 di salah satu kos yang berada di Kampung 6. Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona, melalui Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan orang tua korban pada Minggu (17/12/2023).

“Jadi korban ini mengadu kepada temannya. Lalu temannya menceritakan ke kakaknya. Dari kakaknya ini menghubungi kakak korban kemudian menceritakan ke orang tuanya,”ucap Randhya di Tarakan, Jumat (22/12/2023).

Saat mengetahui dirinya dicari oleh kepolisian, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polres Tarakan pada 18 Desember 2023 pukul 13.20 Wita.

Dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku dan korban telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali. Dimana setiap berhubungan badan korban diberikan uang sebanyak Rp 100 ribu dan dijanjikan Iphone 11.

Terungkap pula, korban masih berusia 14 tahun. Pelaku mengenal korban melalui sosial media instagram sekitar 1 bulan lalu. Pelaku berstatus sudah menikah dan beranak satu.

Adapun barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Tarakan yakni baju, Iphone dan uang senilai Rp 200 ribu. “Iming-iming uang sudah diterima. Korban masih SMP di salah satu pondok pesantren yang ada di Tarakan. Dua kali persetujuan TKP di kos temen pelaku di Kampung 6,”ucapnya.

Randhya menyebut saat ini kondisi korban dalam keadaan membaik,tidak mengalami trauma berat serta dapat berkomunikasi dan beraktivitas kembali.

“Pelaku dipersangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 760 Subs pasal 82 ayat (1) Pasal 76E Undang-undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER