Free Porn
xbporn
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Psikolog Sebut Pelaku Pencabulan terhadap Anak Usia 4 Tahun Alami Deviasi Seksual

TARAIAN – Masyarakat Tarakan sempat dibuat geram dengan kasus pencabulan yang dilakukan dua orang pria terhadap anak berusia 4 tahun. Dua pria itu masing-masing berinisial RM (31) dan SK (41) diduga melakukan pencabulan dengan memasukkan sisir dan jari ke area kemaluan korban.

Menanggapi hal tersebut, Psikolog Fanny E. Sumajouw, menduga kedua pelaku memiliki penyimpangan seksual. Kendati belum ada pemeriksaan secara khusus terhadap kedua orang pelaku, namun dari sisi keilmuwan dan pengalamannya menghadapi pelaku pencabulan terhadap anak, ia menilai pelaku mengalami deviasi seksual.

“Sebenarnya terkadang orang-orang tidak menyadari, mungkin secara umum atau performansi dia di luar terlihat seperti aman dan tidak ada masalah. Tapi ternyata ujung-ujungnya memang ada masalah,” ucap Fanny di Tarakan, Rabu (1/11/2023).

Psikolog yang akrab disapa Bunda Fanny ini pun menjelaskan, deviasi seksual merupakan penyimpangan seksual. Artinya, seseorang  melakukan hubungan tidak sesuai dengan apa yang menjadi kondratnya.

Misalnya sudah menikah, berhubungan melalui organ intim. Jika konteksnya memasukkan sisir dalam vagina terlebih dilakukan pada anak balita. Menurutnya, hal itu sudah masuk dalam deviasi atau penyimpangan seksual.

“Kalau misalnya pertanyaannya dia pedofil, pedofil dia dari subur saja. Tapi dia tidak aneh-aneh. Tapi kalau sampai benda tajam, garpu, gagang sapu, itu sudah penyimpangan banget. Karena dia tahu fungsi barangnya tidak seperti itu tapi dia memaksakan melakukan kepuasan seksual berdasarkan dari apa yang aneh terlintas di  otaknya,” paparnya.

Melihat apa yang dilakukan kedua pelaku, ia menilai cara berpikirnya sudah tidak seperti pada norma yang berlaku. “Sehingga memasukkan apapun sudah masuk deviasi seksual,”sambungannya.

Terlebih, pelaku melakukan hal tersebut kepada anak di bawah umur yang masih berusia 4 tahun. Normalnya, seorang anak di bawah umur bukanlah objek yang bisa diajak berhubungan intim. “Karana  belum waktunya dan kedua memang bukan saatnya dan jelas tidak bisa merusak organ anak seperti itu maka itu jelas deviasi seksual,” tegasnya lagi.

Saat disinggung terkait hukuman yang layak bagi pelaku. Fanny menegaskan bahwa pelaku layak untuk dihukum seumur hidup. “Jelas ga layak. Mereka saja gak bisa bisa perlakukan anak-anak secara layak. Bagaimana mereka harus diperlakukan layak,”  tegasnya.

Fanny menilai hukuman seumur hidup lebih adil ketimbang hanya dikebiri, sebab pelaku masih bisa lepas. “Mereka masih bisa bebas setelah masa tahanan usai. Tapi jika seumur hidup, maka membusuklah di penjara. Jangan sampai dia jadi momok lagi bagi anak-anak lain atau muncul korban baru,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua orang pria diamankan Satreskrim Polres Tarakan lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 4 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan kepada ibunya bahwa ia mengalami rasa sakit di bagian kemaluannya. Korban mengaku bagian kemaluannya  telah dimasukkan jari dan sisir oleh kedua pelaku. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER