spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Tana Tidung Sosialisasikan Manfaat Desa Cantik

TANA TIDUNG – Bupati KTT Ibrahim Ali, berikan arahan pada kegiatan program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik), yang berlangsung di Pendopo Djaparuddin, Kamis (26/10/2023).

Dalam arahannya, Ibrahim Ali menjelaskan program Desa Cantik merupakan bagian daripada pembangunan yang mesti harus mulai dari desa, sebagai satuan pemerintahan paling bawah. Diharapkan, melalui pembangunan pemerintah yang mulai dari Desa diharapkan pembangunan tetap searah dengan kearifan lokal.

“Semoga dengan adanya program desa cantik, semakin membawa dampak yang besar dalam terwujudnya Upun Taka yang bermartabat, sejahtera, indah dan humanis,” jelas Ibrahim.

Masih di kesempatan yang sama, Ibrahim Ali berpesan kepada warga penerima manfaat, dari pelaksanaan program desa cantik dapat menjalankan program tersebut dengan maksimal sehingga hasilnya dapat lebih efektif.

“Program KPM, lokusnya kita mulai dari Desa Mendupo, Kecamatan Betayau,”ungkap Ibrahim.

Kemudian Desa Mendupo, dijadikan role model bagi desa lain di Kabupaten Tana Tidung. Sosialisasi itu dimaksudkan, juga sebagai bentuk desa pembinaan statistik. Program Desa Cantik mempunyai konsep untuk melaksanakan peningkatan literasi statistik pada perangkat atau komunitas desa.

Kemudian, bisa mendekatkan konsep kegiatan statistik kepada praktisi di level desa. Sehingga, kemudian mampu mengidentifikasi kebutuhan dan mengetahui cara mendapatkan data-data di tingkat Desa.

Selanjutnya, dapat menetapkan tujuan penyelenggaraan statistik di level desa, “Sehingga mampu mengimplementasikan kaidah statistik dengan benar di tingkat Desa,” tutupnya. (tin/and)

Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER