Free Porn
xbporn
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PDLN Wajib Kantongi Izin Dari Kemendagri

TANJUNG SELOR – Kepala Bidang Kerja Sama, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zamhir Islamie mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kaltara untuk mematuhi aturan administrasi.

Salah satunya, ketika hendak melakukan perjalanan dinas luar negeri (PDLN), wajib mengajukan ijin. Pengajuan ijin PDLN tersebut juga termasuk bagi anggota Dewan, Kepala Daerah dan seluruh jajarannya.

Dikatakan,mengenai mekanismenya jika itu pejabat setingkat Kabupaten dan Kota maka harus melakukan pengajuan di tingkat Provinsi. Kemudian ditembuskan ke Kemendagri.

“Ini penting untuk disampaikan terhadap ASN, karena sebenarnya ini berkaitan dengan kapasitas dan kepentingan daerah,” tuturnya.

Daerah yang menentukan, apakah hal tersebut perlu tidaknya di lakukan. Selain itu, kata dia setiap daerah memiliki kriteria tertentu untuk dapat bisa mengajukan ijin PDLN.

Termasuk, adanya kerjasama yang dibangun oleh suatu daerah dengan negara tetangga. Untuk di Kaltara yakni kerjasama dengan Negara Malaysia dalam aspek sosial dan ekonomi.

Diungkapkan, provinsi Kaltara memiliki hubungan kerjasama bilateral, dengan Negara tetangga Malaysia. Sehingga perlu untuk dianggarkan hal tersebut melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Suriansyah mengungkapkan PDLN merupakan perjalanan yang dilakukan ke luar atau masuk wilayah Indonesia. Termasuk, perjalanan di luar wilayah Indonesia untuk kepentingan dinas.

Regulasinya telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019 tentang tata cara perjalanan ke luar Negeri di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah.

“Dasar regulasinya jelas yang mengatur PDLN, tterhadap ASN diharapkan untuk mematuhi itu,” ucapnya.

Pemerintah Kaltara, kata dia bersedia mendukung terhadap ASN yang nantinya ditugaskan untuk melakukan perjalanan dinas luar negeri. (tin/and)

Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER