Free Porn
xbporn
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Operasi Lilin 2023, Satlantas Prioritaskan 7 Pelanggaran

TARAKAN – Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Tarakan memprioritaskan 7 pelanggaran dalam Operasi Lilin Tahun 2023. Hal ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Lantas, IPTU Gisca Yashella mengatakan pada Operasi Lilin 2023, ada atensi khusus dari Kapolri yakni ditiadakannya tilang manual dan digantikan Etle.

Untuk diketahui, ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik yang menggunakan teknologi untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Kendati demikian, polisi juga diminta untuk memberi peringatan kepada masyarakat berupa teguran jika terjadi pelanggaran. “Melalui teguran ini masyarakat semoga dapat menaati aturan,” ucapnya di Tarakan, Kamis (21/11/2023).

Gisca menjabarkan, 7 pelanggaran yang menjadi prioritas tersebut di antarannya pengemudi tidak menggunakan helm SNI dan sabuk keselamatan. Kemudian mengemudi melebihi batas kecepatan, berkendara saat mabuk, dan menggunakan HP. Lalu Berkendara dibawah umur dan melawan arus.

“Untuk personil yang terlibat 120 lebih dari Polres Tarakan. Dari Satlantas itu ada 9 orang, kenapa sedikit karena berbarengan sama Operasi Mantab Brata (OMB). Tapi untuk turun ke lapangan kita gabung dengan yang lain,” kata dia.

Ia mengungkapkan untuk di Kota Tarakan, daerah rawan kecelakaan terjadi di Juwata dan THM.  Gisca tak menampik banyak masyarakat Tarakan minim kesadaran untuk menggunakan helm. Untuk itu, pihaknya rutin melakukan sosialisasi menyasar kepada pelajar untuk mengenakan helm guna menghindari terjadinya kecelakaan.

Dilanjutkannya, dari 7 prioritas tersebut, yang paling rawan terjadi di Tarakan adalah pengendara anak di bawah umur. Terlebih sebagian besar laka lantas di Tarakan terjadi pada mereka yang berusia 25 tahun ke bawah.

“Karena anak anak di bawah umur psikologisnya dan psikisnyanya belum stabil untuk mengendalikan kendaraan. Itulah kenapa syarat memiliki SIM di atas 17 tahun. Daerah pelanggaran anak itu di daerah kota dan di Juwata banyak orang dewasa,” pungkasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER