Free Porn
xbporn
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPW PAN Kaltara Beri Waktu ke Khaeruddin Arief Hidayat untuk Mengundurkan Diri

TARAKAN – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Kaltara, Ibrahim Ali, buka suara terkait kasus yang menyeret kadernya yakni Khaeruddin Arief Hidayat yang dieksekusi Kejaksaan Negeri Tarakan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan pada Senin (30/10/2023) lalu.  Ibrahim menyebut bahwa PAN memberi ruang dan waktu untuk Arief mengundurkan diri.

“Maka dalam hal ini sebagai partai politik yang kadernya sudah diputuskan kasasi dan putusan bersalah. Saya minta untuk menerimanya, sikap kita akan mengevaluasi dan memberhentikan secara hormat. Kami juga memberi ruang dan waktu untuk mengundurkan diri,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/2023).

Ibrahim mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan ke jajaran pimpinan Ketua Umum DPP PAN terkait persoalan tersebut. Dia pun diperintahkan untuk segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) agar tidak terjadi kekosongan kader PAN.

“Penggantinya berdasarkan rekomendasi dari KPU no urut selanjutnya di bawah pak Arief, sama – sama kita ketahui di bawah pak Arief ada pak Rahmad Majid,” ungkapnya.

Menurutnya, persoalan yang menimpah Arief tidak berpengaruh signifikan terhadap suara PAN. Sebab, para pendukung ataupun kader PAN dinilainya sangat militan. “Jadi menurut saya kader kader di Tarakan tidak akan goyang. Dari 12 calon yang kita pasang untuk DPRD Provinsi dari Dapil Tarakan sudah kita siapkan jauh hari untuk mengantisipasi kejadian – kejadian seperti ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Khaeruddin Arief Hidayat merupakan mantan Wakil Wali Kota Tarakan periode 2014-2019. Kala itu, Arief berpasangan dengan Sofian Raga sebagai Wali Kota Tarakan.

Khaeruddin Arief terseret perkara mark up lahan Kelurahan Karang Rejo ketika menjabat sebagai mantan Wakil Wali Kota Tarakan. Dalam kasus ini, ada dua terpidana lainnya yakni Hariono dan Sudarto. Sudarto sudah lebih dulu koorperatif menyerahkan diri setelah petikan kasasi MA diterima jaksa. Sementara untuk Hariono belum juga dieksekusi karena masih menunggu salinan putusan yang bersangkutan. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER