Free Porn
xbporn
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Tangani Satu Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu

TARAKAN – Bawaslu Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) tengah menangani satu kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu calon legislatif.  Laporan pelanggaran tersebut berupa kampanye di salah satu rumah ibadah.

Anggota Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tarakan, Johnson menjelaskan,  laporan dugaan pelanggaran itu diterimanya pada 15 Januari dan telah diregister 17 Januari 2024.

Saat ini, Bawaslu Tarakan telah meminta klarifikasi dari sembilan orang termasuk satu ahli.

“Hari ini kami meminta kembali pihak pelapor untuk dimintai keterangan tambahan sebelum kita melanjutkan pada tahapan selanjutnya,” ucap Johnson di Tarakan, Selasa (6/2/2024).

Dalam proses menangani kasus ini, beberapa waktu lalu, Bawaslu Tarakan menuju Jakarta untuk meminta keterangan ahli.  Selain itu, melakukan rapat dengan tim Gakkumdu yang terdiri dari kejaksaan dan kepolisian.

“Dugaan pelanggarannya kampanye di tempat ibadah. Jadi bisa potensi kena  pasal 280 ayat 1 terkait larangan kampanye. Laporan masuk, saat ini karena masih berjalan satu. Untuk bukti ada disampaikan pelapor berupa video,” paparnya.

Video yang disertakan sebagai barang bukti tersebut nantinya akan didalami, untuk menentukan apakah masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak.

“Apakah masuk dikategorikan sebagian daripada kampanye, atau ada hal lain dan itu bukti tadi kami gunakan untuk melakukan klarifikasi,” terangnya.

Terkait kampanye di tempat ibadah, lanjut Johnson, jika dinyatakan terbukti bersalah, tentunya sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan.

“Pasti melalui pemeriksaan lagi, kepolisian, dilimpahkan ke kejaksaan dan dari Kejaksaan memasukkan ke Pengadilan untuk di sidang. Jadi laporan dugaan pelanggaran ini nanti masuk di pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Larangan Kampanye dan Sanksinya sebagaimana dimaksud pada pasal 280 ayat 1. Jadi kejadiannya ada di Tarakan,” tegasnya.

Johnson meyakini Bawaslu dapat menyelesaikan laporan tersebut. “Jadi 14 hari itu maksudnya kami selesaikan di internal Bawaslu. Nanti setelah itu dilanjutkan ke pihak kepolisian, dan menggunakan 14 hari juga, di kejaksaan juga ada waktunya. Jadi kurang lebih dalam menyelesaikan kasus ini 1 bulan. Ini sudah masuk di Gakkumdu, jadi setelah diregister, masing-masing menjalankan tugas,” terangnya.

Disinggung siapa caleg yang dilaporkan tersebut, Johnson enggan menyebutkannya secara detail sebab berkaitan dengan kode etik. Terlebih, penanganannya masih dalam proses penyelesaian

“Kami belum bisa publish karena berproses,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia

Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER