TARAKAN – 84,71 persen pelaku usaha di Tarakan sudah mendapat label Hygiene Sanitasi Pangan (HSP). Untuk diketahui, HSP adalah upaya untuk mengendalikan risiko kontaminasi makanan dari bahan makanan, orang, tempat, dan peralatan.
Pelaku usaha yang telah mendapat predikat ini maka produk makanan dan minuman olahannya aman untuk dikonsumsi.
“Dari 1.793 pelaku usaha, sebanyak 84,71 persen telah menerima label Hygiene Sanitasi Pangan (HSP) atau 1.501 unit usaha,” ucap Bustan, usai menerima penghargaan Keamanan Pangan Olahan Siap Saji yang diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof Dante Saksono Harbuwono, Selasa malam (10/12/2024) di St. Regis Jakarta.
Menurutnya, Pemerintah Kota Tarakan terus berupaya dalam menjamin keamanan pangan bagi masyarakat, menuai apresiasi dari Pemerintah Pusat. Penghargaan ini merupakan buah dari upaya pemkot dalam membina dalam bentuk pengawasan dan pelaporan pengawasan, bagi para pelaku usaha restoran/rumah makan/katering/dan usaha sejenis.
Pj Wali Kota menyampaikan terima kasih dan komitmennya untuk terus meningkatkan keamanan pangan di Tarakan. Selain bagi pelaku usaha, dia juga menekankan bahwa keamanan pangan ini pun sangat penting dalam berbagai aspek, misalnya dalam penanganan stunting, dan juga mendukung Program Makan Bergizi Gratis. “Tarakan telah mengujicobakan di 3 sekolah dengan total 1000 siswa,” terangnya.
Dia pun berkomitmen untuk terus mengevaluasi program, melakukan kunjungan ke lapangan, dan meningkatkan pelaku usaha yang belum tersertifikasi HSP. Sebagai informasi tambahan, bahwa capaian Tarakan ini merupakan yang tertinggi ke-6 se-Indonesia dan terbaik ke-2 bagi daerah di luar Pulau Jawa.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam